Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan menarik empat pecahan uang kertas Rupiah, yang akan berlaku mulai dari sekarang hingga 30 April 2025. Masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang kertas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000 yang sudah tidak berlaku lagi. Kebijakan ini bagian dari upaya untuk memperbarui sistem uang kertas dan meningkatkan kualitas uang yang beredar di masyarakat.

Proses Penarikan dan Penukaran Uang Kertas

Proses penarikan uang kertas ini akan dilakukan secara bertahap. BI menyarankan masyarakat untuk tidak menunggu batas akhir penukaran, karena proses penukaran ini bisa memakan waktu, terutama di cabang-cabang BI yang terletak jauh dari pusat kota. Penukaran dapat dilakukan di kantor BI terdekat, dan masyarakat tidak perlu khawatir tentang perubahan nominal yang mereka tukar.

Alasan Penarikan Uang Kertas Rupiah

Penarikan ini bertujuan untuk memastikan uang yang beredar di masyarakat tetap dalam kondisi baik dan tidak rusak. Selain itu, ini merupakan langkah BI untuk mengurangi biaya produksi uang kertas yang rusak dan memperkenalkan desain uang yang lebih aman dan modern.

Cara Menukarkan Uang Kertas

Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut dengan datang langsung ke kantor BI atau bank yang bekerja sama. Pastikan untuk membawa identitas diri yang sah, seperti KTP, untuk mempermudah proses penukaran.

Kenapa Harus Cepat?

Dengan batas waktu hingga 30 April 2025, BI mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran agar tidak terkena penalti atau masalah administratif. Selain itu, uang yang belum ditukar akan kehilangan nilai tukarnya setelah batas waktu yang ditentukan.