Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 akan segera dibuka. Bagi Anda yang ingin bergabung dengan instansi pemerintah, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun di portal resmi SSCASN BKN. Berikut adalah panduan lengkap untuk memulai proses pendaftaran CPNS 2025:

🔗 Link Resmi Pendaftaran CPNS 2025

Akses portal resmi pendaftaran CPNS 2025 melalui tautan berikut:

👉 https://sscasn.bkn.go.id

🧾 Cara Membuat Akun di SSCASN BKN

  1. Kunjungi Situs Resmi: Buka https://sscasn.bkn.go.id dan klik tombol "Buat Akun".

  2. Isi Data Pribadi: Masukkan informasi yang diminta, seperti NIK, Nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, email, serta nomor HP yang aktif.

  3. Verifikasi CAPTCHA: Lengkapi verifikasi CAPTCHA untuk memastikan bahwa pendaftaran dilakukan oleh manusia.

  4. Unggah Dokumen: Upload scan KTP dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.

  5. Swafoto: Ambil foto diri (swafoto) langsung melalui sistem dan simpan foto yang memenuhi ketentuan.

  6. Buat Password: Tentukan password yang kuat dan aman untuk akun SSCASN Anda.

  7. Verifikasi dan Konfirmasi Data: Periksa kembali data yang telah diisi dan pastikan semuanya benar sebelum mengonfirmasi.

📅 Jadwal Pendaftaran CPNS 2025

Hingga akhir April 2025, pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti dimulainya pendaftaran CPNS 2025. Namun, berdasarkan informasi sementara, pelaksanaan seleksi diperkirakan akan dimulai pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juli atau Agustus 2025. Perkiraan ini merujuk pada progres seleksi CPNS tahun sebelumnya yang diperkirakan rampung pada Juni 2025. Masyarakat dihimbau untuk secara rutin mengecek situs resmi BKN di https://www.bkn.go.id dan KemenPAN-RB di https://menpan.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2025.

📄 Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.