🕵️♂️ Penangkapan Pengelola Judi Online
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua individu berinisial DO dan J, yang diduga sebagai pengelola situs judi online MERPATI55. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan judi online internasional yang beroperasi dari Kamboja. Situs MERPATI55 diketahui mulai beroperasi pada Februari 2025 dan menawarkan berbagai jenis permainan judi, termasuk kasino dan taruhan bola.
💻 Temuan Bukti Digital
Dalam proses penyelidikan, tim siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan situs MERPATI55 yang aktif. Melalui analisis digital, ditemukan pula rekening dan e-wallet milik para pelaku yang digunakan untuk transaksi judi online. Berdasarkan bukti tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap DO dan J.
⚖️ Langkah Hukum Selanjutnya
Kedua tersangka kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
0 Comments
We welcome relevant and respectful comments. Irrelevant Comments, Comment Spam, Off-topic comments may be removed.
Please read our Comment Policy before commenting.